Lantaran tak diizinkan membuat ruang tamu dan dapur di rumah warisan yang ditinggali bersama, seorang anak bernama Rully Wijayanto (32) menggugat ibunya. Gugatan itu dilakukan Rully karena kecewa dengan sikap ibunya tersebut. "Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin
Padahal sebelum meninggal dunia, ayahnya sudah berwasiat agar harta warisan berupa rumah dan lahan seluas 4,2 are tersebut tidak untuk dibagikan. Keluarga yang menginginkannya dipersilakan untuk tinggal secara bersama-sama.
Sidang gugatan warisan anak dan ibu di Lombok, NTB masih terus bergulir.
Kali ini, sang ibu, Praya Tiningsih (52) menolak konsep perdamaian soal gugatan warisan yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto, saat sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).
Bahkan, ia akan menuntut ganti air susu ibu yang telah ia berikan pada putranya sejak kecil.
Usai persidangan, Ningsih mengatakan, menolak tawaran Rully yang tetap kekeh meminta agar warisan almarhum suaminya dibagi.
Ningsih menilai sikap Rully sangat keterlaluan.
"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi. Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya," kata Ningsih.
Melihat kelakuan anaknya itu, Ningsih sampai mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi.
Sementara Rully tetap dengan pendiriannya, menginginkan agar warisan itu tetap dibagi.
"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Rully menyebutkan bahwa rumah yang sudah berdiri di atas tanah seluas 4,2 are itu tidak akan dirusak atau pun dijual, dan akan tetap menjadi rumah bersama.
"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat, atau tidak akan dijual. Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.
Sebelumnya diberitakan, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkan Rully untuk membuat ruang tamu dan dapur.
Duduk Perkara
Rully Wijayanto (32) mengugat sang ibu kandung, Praya Tinangsih (52) warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, NTB terkait harta warisan dari sang ayah.
Harta warisan yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.
Kejadian tersebut berawal saat sang ayah, Asroni Husnan yang sakit stroke meninggal dunia pada 29 Agustus 2019 lalu.
Kala itu, Asroni berwasiat pada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.
Namun masalah muncul saat sang anak sulung, Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur. Keinginan sang anak tersebut tak dizinkan oleh Praya.
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin.
Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.
Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Namun juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunya.
"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam.
Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.
Pria 32 tahun tersebut mengakui jika almarhum ayahnya sempat berpesan jika rumah tersebut tak boleh djual.
Namun jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual.
Sementara itu Praya Tiningsih mengaku terkejut saat tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan.
Ia bercerita awalnya mengira mendapat surat dari jasa pegadaian. Namun saat dibuka ternyata surat tersebut berisit gugatan dari anaknya.
“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu.
Ia membenarkan jika sang suami sempat berwasiat agar rumah tersebut tak boleh dijual dan dijadikan rumah bersama.
Menurutnya setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi."
"Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.
Praya bercerita saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat mediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan.
Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis.